Versi Normal BAB4PP
31 visibility 0 comment

Type Term Definition
DASAR Hak Sesuatu yang seharusnya diperoleh, diterima, dan dinikmati oleh seseorang (Jaminan moral/legal).
DASAR Kewajiban Sesuatu yang seharusnya dijalankan, dilakukan, dan dikerjakan (Tanggung jawab moral/legal).
SANKSI Sanksi Sekolah Akibat melanggar aturan sekolah. Ringan: disetrap. Berat: skorsing / dikeluarkan.
SANKSI Sanksi Masyarakat Akibat melanggar norma sosial. Ringan: diacuhkan/dikucilkan. Berat: diusir dari kampung (sanksi sosial).
SANKSI Sanksi Hukum Akibat melanggar UU. Ringan: kurungan/denda. Berat: penjara seumur hidup / hukuman mati.
ISTILAH Civicus Bahasa Latin dari "Warga Negara", artinya penduduk dari sebuah kota / polis.
AHLI Aristoteles Mendefinisikan warga negara sebagai orang yang aktif dalam negara (memerintah dan diperintah).
KONSEP Penduduk Semua orang yang tinggal di suatu negara secara sah (termasuk Warga Negara Asing/WNA).
KONSEP Bukan Penduduk Orang yang tinggal sementara / waktu singkat (Contoh: Turis mancanegara).
KONSEP Warga Negara Anggota sah sebuah negara yang memiliki ikatan hak dan kewajiban penuh dengan negaranya.
ASAS NEGARA Jus Sanguinis Asas kewarganegaraan berdasarkan Keturunan / Darah orang tua (Indonesia menganut asas ini).
ASAS NEGARA Jus Soli Asas kewarganegaraan berdasarkan Tempat Kelahiran.
STATUS Apatride Kondisi TIDAK memiliki kewarganegaraan. (Lahir di negara Jus Sanguinis, tapi orang tuanya dari negara Jus Soli).
STATUS Bipatride Kondisi punya Kewarganegaraan Ganda. (Lahir di negara Jus Soli, tapi orang tuanya dari negara Jus Sanguinis).
STATUS Naturalisasi Pewarganegaraan. Proses orang asing (WNA) mengajukan syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
HUKUM Syarat Naturalisasi (UU No. 12/2006) Usia 18+/sudah kawin, tinggal 5 thn berturut-turut (atau 10 thn tidak berturut), sehat jasmani rohani, bisa bahasa Indonesia, tidak pernah dipidana >1 tahun.
PASAL HAM Pasal 28A Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
PASAL HAM Pasal 28B Hak membentuk keluarga & Hak perlindungan anak dari kekerasan/diskriminasi.
PASAL HAM Pasal 28C Hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, dan memajukan diri secara kolektif.
PASAL HAM Pasal 28D Hak atas pengakuan, jaminan, perlakuan, dan kepastian hukum yang adil.
PASAL HAM Pasal 28E Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, serta berserikat dan berkumpul.
PASAL HAM Pasal 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
PASAL HAM Pasal 28G Hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan (suaka politik).
PASAL HAM Pasal 28H Hak hidup sejahtera, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial.
PASAL HAM Pasal 28I Hak yang tidak dapat dikurangi (Non-derogable): Hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran/agama, tidak diperbudak.
PASAL HAM Pasal 28J Kewajiban menghormati HAM orang lain dan tunduk pada pembatasan undang-undang.
PASAL NEGARA Pasal 23A Pajak dan pungutan bersifat memaksa diatur Undang-Undang.
PASAL NEGARA Pasal 26 Definisi WNI (Orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU). Wajib punya KTP saat usia 17.
PASAL NEGARA Pasal 27 ayat (1) Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
PASAL NEGARA Pasal 27 ayat (2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
PASAL NEGARA Pasal 27 ayat (3) Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara (Bela Negara).
PASAL NEGARA Pasal 29 Negara berdasar Ketuhanan YME & Jaminan kemerdekaan beragama.
PASAL NEGARA Pasal 30 ayat (1) Hak dan kewajiban dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara (Hankam).
PASAL NEGARA Pasal 31 Hak mendapat Pendidikan (Anggaran pendidikan minimal 20%).
PASAL NEGARA Pasal 32 Negara memajukan Kebudayaan Nasional dan bahasa daerah.
PASAL NEGARA Pasal 33 Perekonomian disusun berdasar Asas Kekeluargaan (Koperasi, SDA dikuasai negara untuk rakyat).
PASAL NEGARA Pasal 34 Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Jaminan sosial, BPJS/KIS).
UNDANG-UNDANG UU No. 9 Tahun 1998 Mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
UNDANG-UNDANG UU No. 39 Tahun 1999 Mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
UNDANG-UNDANG UU No. 13 Tahun 2003 Mengatur tentang Ketenagakerjaan.
UNDANG-UNDANG UU No. 32 Tahun 2009 Mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UNDANG-UNDANG UU No. 35 Tahun 2014 Mengatur tentang Perlindungan Anak (Revisi).
PERAN (CHOLISIN) Peran Pasif Kepatuhan warga negara pada aturan yang berlaku. (Contoh: Patuh lalu lintas, bayar pajak).
PERAN (CHOLISIN) Peran Aktif Partisipasi dalam kehidupan bernegara. (Contoh: Ikut Pemilu/mencoblos).
PERAN (CHOLISIN) Peran Positif Meminta pelayanan dari negara untuk kesejahteraan. (Contoh: Minta pasang listrik/jalan diaspal).
PERAN (CHOLISIN) Peran Negatif Menolak campur tangan negara dalam urusan privat. (Contoh: Negara tidak boleh mengatur agama seseorang).
PERAN BIDANG Peran Sosial Budaya Gotong royong, menjaga harmoni, melestarikan budaya, menghargai SARA.
PERAN BIDANG Peran Ekonomi Bayar pajak, hindari korupsi, dukung industri rumahan/kreatif (UMKM).
HANKAM Pertahanan Negara Upaya melindungi negara dari Ancaman Luar / Militer (Invasi, agresi, terorisme). Dipegang oleh TNI.
HANKAM Keamanan Negara Upaya menjaga ketertiban dari Ancaman Dalam Negeri (Kriminalitas, kerusuhan). Dipegang oleh Polri.
HANKAM Sishankamrata Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Pasal 30 ayat 2). TNI/Polri kekuatan utama, Rakyat kekuatan pendukung.
LEMBAGA TNI (Tentara Nasional RI) Alat negara penjaga kedaulatan dari ancaman militer (Terdiri: AD, AL, AU).
LEMBAGA Polri (Polisi RI) Penegak hukum, pengayom, pelayan masyarakat, penjaga ketertiban (Lalu lintas, kriminal).
LEMBAGA BIN (Badan Intelijen Negara) Menyediakan informasi/analisis rahasia terkait potensi ancaman keamanan nasional.
LEMBAGA Kementerian Pertahanan Merumuskan kebijakan pertahanan dan pengadaan alutsista (senjata militer).
LEMBAGA BNPB Badan penanggulangan bencana alam, tanggap cepat darurat, mitigasi.
BELA NEGARA Bela Negara Sikap/tindakan warga yang dijiwai kecintaan pada NKRI berdasarkan Pancasila & UUD 1945.
BELA NEGARA Bentuk BN 1: PKn Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah untuk tanamkan cinta tanah air.
BELA NEGARA Bentuk BN 2: Latsarmil Pelatihan Dasar Kemiliteran bagi warga secara sukarela.
BELA NEGARA Bentuk BN 3: TNI Mengabdi secara langsung sebagai prajurit militer untuk negara.
BELA NEGARA Bentuk BN 4: Profesi Mengabdi lewat pekerjaan masing-masing (Contoh: Dokter, Tim SAR, Guru, Atlet).
BELA NEGARA Nilai Dasar Bela Negara Cinta tanah air, Sadar berbangsa bernegara, Yakin Pancasila sbg ideologi, Rela berkorban, Kemampuan awal BN.
HUB. INTERNASIONAL Hubungan Internasional Interaksi politik, ekonomi, sosial antarnegara (Bilateral, Regional, Multilateral).
ASAS HI Asas Kedaulatan Tiap negara berkuasa penuh atas wilayahnya tanpa campur tangan asing.
ASAS HI Asas Kesetaraan Semua negara besar/kecil kedudukannya sama ("satu negara, satu suara").
ASAS HI Asas Teritorial Hukum negara berlaku mutlak bagi siapapun yang ada di dalam wilayah negara tersebut.
ASAS HI Asas Nonintervensi Tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri (politik/konflik internal) negara lain.
ASAS HI Pacta Sunt Servanda Prinsip Hukum Internasional: "Setiap perjanjian yang dibuat mengikat seperti undang-undang bagi yang membuatnya".
ORGANISASI HI PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa (Masuk 1950). RI sering kirim Pasukan Perdamaian (Pasukan Garuda).
ORGANISASI HI ASEAN Organisasi Asia Tenggara (1967). RI sebagai pendiri, mediator konflik regional, sering jadi ketua.
ORGANISASI HI GNB (Non-Blok) RI sebagai pendiri (1961). Gerakan netral (tidak ikut Blok Barat/Timur saat Perang Dingin), dukung perdamaian.
ORGANISASI HI APEC Organisasi kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik.
ORGANISASI HI OKI Organisasi Kerja Sama Islam. RI wakili suara muslim dunia, memfasilitasi dialog (Misal: Konflik Filipina-MNLF).
ORGANISASI HI G20 Kumpulan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. RI dukung ekonomi inklusif.
ORGANISASI HI WTO Organisasi Perdagangan Dunia. Mengatur sistem perdagangan global yang bebas dan adil.
PANCASILA Sila 1 di Pembangunan Pembangunan berbasis nilai moral, toleransi beragama, dan spiritualitas bangsa.
PANCASILA Sila 2 di Pembangunan Pembangunan yang melindungi HAM, anti-kekerasan, beradab, dan mensejahterakan manusia.
PANCASILA Sila 3 di Pembangunan Pembangunan yang memperkuat identitas nasional, mencegah separatisme, menumbuhkan gotong royong.
PANCASILA Sila 4 di Pembangunan Pembangunan yang demokratis, musyawarah mufakat, responsif terhadap aspirasi rakyat, anti-korupsi.
PANCASILA Sila 5 di Pembangunan Pembangunan ekonomi inklusif, subsidi silang (BPJS), buka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan.