Versi Normal BAB10FQH
26 visibility 0 comment

Type Terms Definition
WAKALAH Wakalah (Bahasa) Berarti mewakilkan.
WAKALAH Wakalah (Istilah) Mewakilkan/menyerahkan pekerjaan kepada orang lain untuk bertindak atas nama kita selama batas waktu tertentu.
WAKALAH Hukum Asal Wakalah Mubah (boleh), namun bisa menjadi haram jika mewakilkan pekerjaan yang dilarang agama.
WAKALAH Pekerjaan Boleh Diwakilkan Urusan muamalah (jual beli, gadai), sedekah, haji, menyembelih kurban, dan zakat (terutama jika uzur/meninggal).
WAKALAH Pekerjaan Dilarang Diwakilkan Ibadah murni yang bersifat fisik, seperti Wudu dan Salat.
WAKALAH Pemberi Kuasa Orang yang diwakilkan. Syaratnya: berstatus sebagai pemilik sah/memiliki wewenang penuh atas urusan tersebut.
WAKALAH Penerima Kuasa Orang yang mewakilkan (diberi tugas). Syaratnya: harus Balig dan Berakal sehat.
WAKALAH Objek Wakalah Masalah/urusan/pekerjaan yang diwakilkan. Syaratnya: harus mubah (halal), jelas, dan dapat dipahami.
WAKALAH Sigah Wakalah Ijab kabul (akad) yang harus dipahami oleh kedua belah pihak yang bersepakat.
WAKALAH Batalnya Wakalah Akad batal jika: salah satu pihak meninggal, gila, diputus sepihak (dan diketahui), atau keluar dari status kepemilikan.
SULH Sulh (Bahasa) Berarti damai.
SULH Sulh (Istilah) Perjanjian damai antara dua pihak yang berselisih untuk menghilangkan dendam, sengketa, atau permusuhan.
SULH Hukum Sulh Wajib (Sesuai perintah Allah dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 10).
SULH Syarat Sulh Masalah yang didamaikan tidak boleh bertentangan dengan prinsip Islam. Boleh menghadirkan pihak ketiga (penengah).
SULH Kaum Bugat Kelompok pemberontak. Sulh/perdamaian bisa dilakukan antara pemimpin negara dengan kaum Bugat yang tunduk.
SULH Hikmah Sulh Mencegah campur tangan pihak luar, meningkatkan ukhuwah (persaudaraan), menghilangkan dendam murka, dan menjunjung martabat.
DAMAN Daman (Istilah) Ikrar/janji untuk menjamin pelunasan utang seseorang. Kewajiban bayar utang berpindah ke penjamin.
DAMAN Hukum Daman Boleh/Sah menurut syariat, selama utang tersebut bukan kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.
DAMAN Damin Penjamin utang. Syaratnya: Balig, berakal, tidak terpaksa, dan berhak membelanjakan hartanya.
DAMAN Madmun 'Alaih Orang yang berutang (orang yang dijamin utangnya oleh Damin).
DAMAN Madmun Lahu Penagih utang / pihak yang memberikan pinjaman (orang yang mendapat jaminan).
DAMAN Syarat Utang Daman Jumlah, ukuran, kadar, dan waktu jatuh temponya harus diketahui dengan jelas.
DAMAN Syarat Sigah Daman Lafal/ikrar daman harus dapat dimengerti dan tidak dibatasi oleh sesuatu (waktu/keadaan) yang tidak pasti.
KAFALAH Kafalah (Bahasa) Berarti menanggung.
KAFALAH Kafalah (Istilah) Jaminan menanggung kehadiran seseorang (untuk dituntut di pengadilan/penyelesaian hak).
KAFALAH Hukum Kafalah Mubah (Boleh).
KAFALAH Kafil Orang yang menanggung kehadiran (Penjamin). Syaratnya: Balig, berakal, rela, bebas gunakan harta.
KAFALAH Ashil Orang yang ditanggung kehadirannya. Tidak ada syarat balig/berakal, asal bisa ditanggung oleh Kafil.
KAFALAH Makful Lahu (Kafalah) Pihak penagih/yang menuntut hak (Syarat: keberadaannya harus dikenal oleh Kafil).
KAFALAH Makful Bihi (Kafalah) Orang/barang/pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh Ashil (Syarat: jenis, jumlah, halnya jelas dan halal).
KAFALAH Kafalah Jiwa (Dammul Wajhi) Tanggungan muka. Kewajiban kafil untuk menghadirkan fisik/orang yang ditanggungnya ke persidangan.
KAFALAH Batasan Kafalah Jiwa Hanya berlaku untuk hak manusia. Tidak sah untuk hukum pidana Islam (had) seperti zina, mencuri, atau qisas.
KAFALAH Kafalah Harta Kewajiban berupa harta yang harus dibayar oleh Kafil, apabila Ashil (yang ditanggung) gagal memenuhinya.
KAFALAH Batalnya Kafalah Akad selesai jika kewajiban sudah dibayar penuh, atau pihak penuntut (Makful Lahu) membatalkan/merelakannya.
WADI'AH Wadi'ah (Bahasa) Berasal dari al-wadi'ah, berarti barang titipan murni.
WADI'AH Wadi'ah (Istilah) Akad menitipkan barang kepada orang lain dengan wewenang untuk dipelihara/dijaga keselamatannya.
WADI'AH Hukum Asal Wadi'ah Mubah (Boleh) atau Sunah (karena menolong sesama).
WADI'AH Wadi'ah Hukum Wajib Menjadi Wajib jika ia satu-satunya orang yang mampu menjaga titipan itu dan tak ada orang lain lagi.
WADI'AH Wadi'ah Hukum Makruh Menjadi Makruh jika ia sebenarnya mampu menjaga, tapi khawatir dirinya nanti akan berkhianat.
WADI'AH Wadi'ah Hukum Haram Menjadi Haram jika ia tahu dirinya sama sekali tidak mampu menjaga barang titipan tersebut.
WADI'AH Muwaddi' Pihak yang menitipkan barang.
WADI'AH Mustaudi' Pihak yang menerima titipan barang.
WADI'AH Syarat Barang Wadi'ah Berupa harta, bisa disimpan, milik sah secara pribadi oleh penitip.
WADI'AH Wadi'ah Yad Al-Amanah Titipan murni. Penerima titipan TIDAK BOLEH memakai barang. Jika rusak tanpa sengaja, tidak wajib ganti rugi.
WADI'AH Wadi'ah Yad Ad-Damanah Titipan dengan izin pakai. Penerima BOLEH memakai/mengambil untung dari barang, namun WAJIB ganti rugi jika hilang/rusak.
RAHN Rahn (Bahasa) Berasal dari kata al-habs, yang berarti penahanan.
RAHN Rahn (Istilah) Gadai. Menahan barang milik peminjam sebagai jaminan utang, yang nilainya bisa dipakai melunasi utang tersebut.
RAHN Hukum Rahn Mubah (Boleh). Dalilnya: Q.S. Al-Baqarah: 283 dan praktik Nabi yang pernah menggadaikan baju besinya ke Yahudi.
RAHN Rahin Pihak penggadai barang (Orang yang berutang).
RAHN Murtahin Pihak penerima barang gadai (Pemberi utang).
RAHN Marhun Barang yang digadaikan (Syarat: Milik sah, bernilai, bisa dimanfaatkan sesuai syariat, dan bisa dijual).
RAHN Marhun Bih Utang yang harus dilunasi (Syarat: Jelas, jumlah terukur, dan nominalnya bisa dilunasi pakai barang gadai).
RAHN Rahn Tasjily Gadai Dokumen. Barang fisiknya masih bisa dipakai si Rahin, yang diserahkan/ditahan hanya bukti kepemilikannya.
RAHN Rahn Hiyazi Gadai Fisik. Fisik barangnya ditahan oleh Murtahin, tetapi Murtahin tidak berhak memanfaatkan barang tersebut.