| MUDARABAH |
Muḍārabah |
Kerja sama niaga di mana pemilik modal menyetorkan dana ke pengelola, keuntungan dibagi bersama, kerugian ditanggung pemilik modal. |
| MUDARABAH |
Ṣāḥibul Māl |
Sebutan untuk pihak yang memiliki dan menyetorkan modal usaha. |
| MUDARABAH |
Muḍārib |
Sebutan untuk pihak yang bertindak sebagai pengelola modal/pelaku usaha. |
| MUDARABAH |
Rukun Muḍārabah |
Syarat sah muḍārabah: (1) Ada pemilik & pengelola, (2) Ada modal, kerja, & laba, (3) Ada Siġah (Ijab kabul). |
| MUDARABAH |
Muḍārabah Mutlaqah |
Pemilik modal memberi keleluasaan penuh (bebas) kepada pengelola untuk menggunakan dana dalam usaha apapun yang dianggap baik. |
| MUDARABAH |
Muḍārabah Muqayyadah |
Pemilik modal memberikan syarat dan batasan (terikat) kepada pengelola (misal: batas waktu, tempat, atau jenis usaha tertentu). |
| MURABAHAH |
Murābaḥah |
Transaksi jual beli di mana penjual memberi tahu pembeli harga modal (harga asal) dan jumlah keuntungan yang ia ambil. |
| MURABAHAH |
Syarat Barang Murābaḥah |
Barang harus sudah dimiliki sah oleh penjual sebelum dijual kembali. |
| MURABAHAH |
Transparansi Murābaḥah |
Penjual wajib jujur dan terbuka mengenai nominal modal awal dan biaya-biaya tambahan yang ia keluarkan. |
| QIRAD |
Qirāḍ |
Istilah lain dari Muḍārabah (biasa dipakai ulama Hijaz/Mekah). Pemberian modal untuk dikelola dengan pembagian untung. |
| QIRAD |
Hukum Qirāḍ |
Boleh (Mubah) bahkan sangat dianjurkan karena bernilai tolong-menolong dalam kebaikan. |
| QIRAD |
Rukun Qirāḍ |
(1) Pemilik & Pengelola, (2) Jenis usaha jelas, (3) Modal uang tunai, (4) Porsi laba disepakati, (5) Siġah (akad). |
| QIRAD |
Syarat Pelaku Qirāḍ |
Kedua belah pihak harus balig, berakal sehat, atas kehendak sendiri (tanpa paksaan), dan amanah. |
| QIRAD |
Qirāḍ Sederhana |
Qirāḍ tradisional antara perorangan, seperti praktik dagang Nabi Muhammad Saw dengan modal dari Khadijah. |
| QIRAD |
Qirāḍ Modern |
Qirāḍ yang dipraktikkan melalui lembaga keuangan, seperti menabung di Bank Syariah dengan sistem bagi hasil. |
| QIRAD |
Tanggung Jawab Rugi (Force Majeure) |
Jika kerugian terjadi karena musibah di luar kendali pengelola, kerugian ditanggung penuh oleh pemilik modal. |
| QIRAD |
Tanggung Jawab Rugi (Kelalaian) |
Jika kerugian atau kerusakan aset terjadi akibat kecerobohan pengelola, kerugian ditanggung pengelola. |
| QIRAD |
Larangan Qirāḍ |
Melanggar akad, memakai modal untuk kepentingan pribadi, menghamburkan dana, atau berbisnis barang haram. |
| QIRAD |
Manfaat Qirāḍ |
Menggalang ekonomi umat, mengurangi pengangguran, bantu-membantu, dan mewujudkan persaudaraan. |
| SYIRKAH |
Syirkah |
Persekutuan/kongsi kerja sama antara dua orang atau lebih dalam modal/jasa untuk meraih untung bersama. |
| SYIRKAH |
Syirkah Amlak (Kepemilikan) |
Kongsi yang terjadi bukan karena niat bisnis, melainkan karena kondisi (misal: sama-sama mendapat warisan/wasiat). |
| SYIRKAH |
Syirkah 'Uqud (Kontrak) |
Kongsi murni karena kesepakatan akad/kontrak bisnis. Untung dan rugi ditanggung bersama. |
| SYIRKAH |
Syirkah 'Inan (Harta) |
Syirkah di bidang permodalan. Beberapa orang mengumpulkan uang jadi satu modal utuh untuk berbisnis. |
| SYIRKAH |
Syirkah 'Amal (Kerja/Abdan) |
Syirkah di bidang jasa/pelayanan pekerjaan, bukan modal barang (Contoh: CV, Firma, Koperasi). |
| SYIRKAH |
Syirkah Mufawadah |
Syirkah dengan syarat "kesamaan mutlak" antar mitra (modal sama rata, kerja sama rata, untung sama rata). |
| SYIRKAH |
Syirkah Wujuh (Keahlian) |
Syirkah yang mengandalkan reputasi, keahlian, dan nama baik (trust) dalam berbisnis, seringkali tanpa modal uang. |
| SYIRKAH |
Rukun Syirkah |
(1) Anggota berserikat, (2) Pokok perjanjian (modal/anggaran/objek halal jelas), (3) Siġah (Ijab kabul). |
| SYUF'AH |
Syuf'ah (Etimologi) |
Berasal dari kata Asy-Syaf'u yang berarti mengumpulkan, menambahkan, atau genap (lawan kata dari ganjil/witru). |
| SYUF'AH |
Syuf'ah (Terminologi) |
Hak paksa seseorang untuk membeli aset kongsi dari pihak ketiga, jika mitra lamanya diam-diam menjual aset itu tanpa izinnya. |
| SYUF'AH |
Objek Syuf'ah |
Hanya berlaku untuk barang tidak bergerak (tanah, rumah, kebun, apartemen). |
| SYUF'AH |
Pengecualian Objek |
Syuf'ah tidak berlaku untuk barang yang bisa bergerak (mobil, motor, dsb). |
| SYUF'AH |
Rukun Syuf'ah |
(1) Aset tidak bergerak, (2) Orang yang mengambil hak paksa, (3) Pembeli baru yang dipaksa menyerahkan aset. |
| SYUF'AH |
Syarat Pembelian Syuf'ah |
Aset tersebut haruslah berasal dari pertukaran jual-beli, bukan dari harta warisan, wasiat, atau hibah. |
| SYUF'AH |
Hikmah Syuf'ah |
Mencegah konflik antar mitra kerja, menghindari rekan baru yang mungkin tidak cocok, dan menjaga harmoni bisnis. |