Versi Normal FQHBAB9
29 visibility 0 comment

Type Term Definition
MUDARABAH Muḍārabah Kerja sama niaga di mana pemilik modal menyetorkan dana ke pengelola, keuntungan dibagi bersama, kerugian ditanggung pemilik modal.
MUDARABAH Ṣāḥibul Māl Sebutan untuk pihak yang memiliki dan menyetorkan modal usaha.
MUDARABAH Muḍārib Sebutan untuk pihak yang bertindak sebagai pengelola modal/pelaku usaha.
MUDARABAH Rukun Muḍārabah Syarat sah muḍārabah: (1) Ada pemilik & pengelola, (2) Ada modal, kerja, & laba, (3) Ada Siġah (Ijab kabul).
MUDARABAH Muḍārabah Mutlaqah Pemilik modal memberi keleluasaan penuh (bebas) kepada pengelola untuk menggunakan dana dalam usaha apapun yang dianggap baik.
MUDARABAH Muḍārabah Muqayyadah Pemilik modal memberikan syarat dan batasan (terikat) kepada pengelola (misal: batas waktu, tempat, atau jenis usaha tertentu).
MURABAHAH Murābaḥah Transaksi jual beli di mana penjual memberi tahu pembeli harga modal (harga asal) dan jumlah keuntungan yang ia ambil.
MURABAHAH Syarat Barang Murābaḥah Barang harus sudah dimiliki sah oleh penjual sebelum dijual kembali.
MURABAHAH Transparansi Murābaḥah Penjual wajib jujur dan terbuka mengenai nominal modal awal dan biaya-biaya tambahan yang ia keluarkan.
QIRAD Qirāḍ Istilah lain dari Muḍārabah (biasa dipakai ulama Hijaz/Mekah). Pemberian modal untuk dikelola dengan pembagian untung.
QIRAD Hukum Qirāḍ Boleh (Mubah) bahkan sangat dianjurkan karena bernilai tolong-menolong dalam kebaikan.
QIRAD Rukun Qirāḍ (1) Pemilik & Pengelola, (2) Jenis usaha jelas, (3) Modal uang tunai, (4) Porsi laba disepakati, (5) Siġah (akad).
QIRAD Syarat Pelaku Qirāḍ Kedua belah pihak harus balig, berakal sehat, atas kehendak sendiri (tanpa paksaan), dan amanah.
QIRAD Qirāḍ Sederhana Qirāḍ tradisional antara perorangan, seperti praktik dagang Nabi Muhammad Saw dengan modal dari Khadijah.
QIRAD Qirāḍ Modern Qirāḍ yang dipraktikkan melalui lembaga keuangan, seperti menabung di Bank Syariah dengan sistem bagi hasil.
QIRAD Tanggung Jawab Rugi (Force Majeure) Jika kerugian terjadi karena musibah di luar kendali pengelola, kerugian ditanggung penuh oleh pemilik modal.
QIRAD Tanggung Jawab Rugi (Kelalaian) Jika kerugian atau kerusakan aset terjadi akibat kecerobohan pengelola, kerugian ditanggung pengelola.
QIRAD Larangan Qirāḍ Melanggar akad, memakai modal untuk kepentingan pribadi, menghamburkan dana, atau berbisnis barang haram.
QIRAD Manfaat Qirāḍ Menggalang ekonomi umat, mengurangi pengangguran, bantu-membantu, dan mewujudkan persaudaraan.
SYIRKAH Syirkah Persekutuan/kongsi kerja sama antara dua orang atau lebih dalam modal/jasa untuk meraih untung bersama.
SYIRKAH Syirkah Amlak (Kepemilikan) Kongsi yang terjadi bukan karena niat bisnis, melainkan karena kondisi (misal: sama-sama mendapat warisan/wasiat).
SYIRKAH Syirkah 'Uqud (Kontrak) Kongsi murni karena kesepakatan akad/kontrak bisnis. Untung dan rugi ditanggung bersama.
SYIRKAH Syirkah 'Inan (Harta) Syirkah di bidang permodalan. Beberapa orang mengumpulkan uang jadi satu modal utuh untuk berbisnis.
SYIRKAH Syirkah 'Amal (Kerja/Abdan) Syirkah di bidang jasa/pelayanan pekerjaan, bukan modal barang (Contoh: CV, Firma, Koperasi).
SYIRKAH Syirkah Mufawadah Syirkah dengan syarat "kesamaan mutlak" antar mitra (modal sama rata, kerja sama rata, untung sama rata).
SYIRKAH Syirkah Wujuh (Keahlian) Syirkah yang mengandalkan reputasi, keahlian, dan nama baik (trust) dalam berbisnis, seringkali tanpa modal uang.
SYIRKAH Rukun Syirkah (1) Anggota berserikat, (2) Pokok perjanjian (modal/anggaran/objek halal jelas), (3) Siġah (Ijab kabul).
SYUF'AH Syuf'ah (Etimologi) Berasal dari kata Asy-Syaf'u yang berarti mengumpulkan, menambahkan, atau genap (lawan kata dari ganjil/witru).
SYUF'AH Syuf'ah (Terminologi) Hak paksa seseorang untuk membeli aset kongsi dari pihak ketiga, jika mitra lamanya diam-diam menjual aset itu tanpa izinnya.
SYUF'AH Objek Syuf'ah Hanya berlaku untuk barang tidak bergerak (tanah, rumah, kebun, apartemen).
SYUF'AH Pengecualian Objek Syuf'ah tidak berlaku untuk barang yang bisa bergerak (mobil, motor, dsb).
SYUF'AH Rukun Syuf'ah (1) Aset tidak bergerak, (2) Orang yang mengambil hak paksa, (3) Pembeli baru yang dipaksa menyerahkan aset.
SYUF'AH Syarat Pembelian Syuf'ah Aset tersebut haruslah berasal dari pertukaran jual-beli, bukan dari harta warisan, wasiat, atau hibah.
SYUF'AH Hikmah Syuf'ah Mencegah konflik antar mitra kerja, menghindari rekan baru yang mungkin tidak cocok, dan menjaga harmoni bisnis.